Warga Tanjungpinang Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP dan Daftar Online NIK

Tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram (kg). (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mulai diwajibkan menunjukkan KTP untuk setiap membeli gas 3 kilogram (kg).

Pemberlakuan aturan pembelian gas 3 Kg pakai KTP tersebut, sudah berjalan selama tiga bulan terakhir. Namun penerapannya baru dilakukan pada minggu terakhir.

Lina, salah seorang karyawan di pangkalan gas Jalan Pancur mengatakan, selain membawa KTP, NIK pembeli gas 3 kg juga sudah terdaftar di website Pertamina.

“Iya sudah seminggu ini diterapkan. Tapi memang aturannya sudah lama ada,” kata Lina, Senin (27/11).

“Jadi NIK-nya harus sudah mendaftar online juga,” tambahnya.

Ia menyebut, pembelian gas LPG menggunakan KTP itu hanya diperuntukan untuk gas elpiji 3 kg saja. Sedangkan gas ukuran 5 kg dan 12 kg tidak perlu.

Kalau selain ukuran gas 3 kg hanya tinggal beli. Jadi tak perlu daftar atau KTP. Asal sudah terdaftar ya mau beli dimana saja bisa, ucapnya.

Sementara itu, Neni, pemilik pangkalan gas elpiji di Batu 10 Tanjungpinang Timur menyebutkan, pemberlakuan pembelian gas 3kg sudah diterapkan sejak 2 bulan terakhir.

“Memang aturannya sudah lama. Hanya seminggu terakhir kita masifkan aturan itu,” ujar Neni.

Disisi lain, para pembeli mengaku ada plus dan minus dengan penerapan aturan pembelian gas 3 kg saat ini.

“Lebih taat aturan aja, jadi pembeli gas 3 kg gak beli banyak untuk dijual lagi. Tapi kalau harus daftar tidak semua orang melek teknologi, ribetnya disitu aja sih,” tutupnya.