WN Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara Perkara KDRT di Tanjungpinang

WN Singapura
Terdakwa Sam'on, Warga Negara (WN) Singapura saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Sam’on, Warga Negara (WN) Singapura dituntut 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (15/02).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bambang Wairadhany menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana melanggar Pasal 44 ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tadi sudah dibacakan, terdakwa dituntut 10 bulan kurungan penjara,” kata Bambang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang selanjutnya, kata dia, tentang pembacaan pleidoi terdakwa atas tuntutan tersebut.

Setelah mendengar tuntutannya, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar menunda sidang selama satu pekan dengan agenda pleidoi dari terdakwa.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Deportasi WNA Singapura

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, berawal pada saat korban Yoshiko merupakan istri terdakwa tinggal di Jalan Numbing Nomor 31 Perumnas RT 02 RW 05 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Pukul 16.30 WIB, Selasa(18/10) lalu.

Saat itu korban dan terdakwa sedang cek-cok mulut disaksikan anaknya, karena terdakwa dituduh korban selingkuh dengan perempuan lain yang berujung pada KDRT. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News