IndexU-TV

Yuk, Mengenal Ivermectin yang Disebut Dapat Izin BPOM untuk Covid

Foto : ilustrasi

Sejauh ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk keperluan uji klinis, bukan untuk pasien Covid-19, baik dalam tingkat keparahan apa pun.

WHO juga hingga saat ini belum merekomendasikan obat apapun yang terbukti efektif dalam pengobatan Covid-19.

Untuk itu, Erlang mengimbau masyarakat atau pasien Covid-19 yang telah menerima pengobatan Ivermectin untuk berhati-hati dan memastikan penggunaan sesuai dengan yang direkomendasikan. Penggunaan harus dilakukan atas pengawasan dokter.

“Bila ada gejala di atas [efek samping], agar patut diperhatikan,” ujar Erlang.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penggunaan Ivermectin sebagai obat pasien terpapar virus corona (covid-19) di Indonesia harus dengan pengawasan dokter. Sebab, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter.

Ivermectin disebut memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitas sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

“Ivermectin saat ini bisa digunakan, tapi di bawah pengawasan dokter,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Selasa (22/6).

Nadia menjelaskan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19 di Indonesia saat ini baru akan memasuki tahapan uji klinik oleh Balitbangkes Kemenkes dan sejumlah Rumah Sakit.

Kemenkes, kata dia, juga belum bisa memastikan penggunaan Ivermectin nantinya bakal diproyeksikan sebagai obat covid-19 resmi, dan kemudian didistribusikan secara massal di Indonesia.

“Uji klinik baru akan mulai. Kita tunggu nanti perkembangan lanjutannya, karena izin edar bukan kewenangan Kementerian Kesehatan,” kata dia. *

Pewarta : cnnindonesia.com
Editor : MD Yasir

Exit mobile version