1.902 Warga Lapas II A Batam Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Penyerahan SK remisi dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada perwakilan penerima warga binaan Lapas II A Batam, Rabu (17/8). (Foto:Istimewa)

BATAM – Sebanyak 1.902 warga binaan di Lemaga Permasyarakatan (Lapas) II A Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi terima remisi pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi itu diberikan secara simbolis di Lapas Kelas II A Batam, Rabu (17/8) siang. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dipercaya menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan penerima remisi.

Plt. Kepala Lapas II A Batam, Novriadi mengatakan, terdapat sejumlah WBP yang mendapat remisi bebas langsung dan pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, total warga binaan dan Anak Didik Permasyarakatan (AndikPAS) ialah 1.902 orang. Dari total keseluruhan sekitar 2.450 warga binaan diseluruh UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam.

“Mereka telah memenuhi syarat administratif dan subtantif. Selama menjalani masa tahanan, mereka berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Ia melanjutkan, bertepatan dengan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, secara nasional pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 166.191 orang.

Tak hanya itu, ada juga warga binaan maupun AndikPAS yang mendapat Remisi Umum II yakni dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725.

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan selamat kepada penerima remisi. Pada kesempatan itu, Rudi memberikan semangat kepada mereka terutama kepada warga binaan yang langsung bebas.

Baca juga: Atraksi Paramotor Kibarkan Sang Merah Putih di Langit Batam Meriahkan HUT RI

“Manusia tak ada yang sempurna. Tidak ada yang tak pernah salah, mari menjadi semakin baik,” kata Rudi.

Rudi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yassona Laoly. Dalam sambutannya, disebutkan kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif.

“Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi, dan penghargaan bagi yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Rudi membacakan sambutan Menkumham.

Tujuan utama program pembinaan adalah, untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengahtengah masyarakat nantinya.

Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, diharapkan manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik. Taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” imbuh Rudi.

Baca juga: 33 Napi Anak di Kepri Terima Remisi HAN Tahun 2022
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Remisi Kemerdekaan untuk Narapidana