101 Warga Kepri Namanya Dicatut Partai Politik

Arison
Komisioner KPU Kepri, Arison, saat ditemui di Hotel Aston. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 101 warga Kepulauan Riau (Kepri) dicatut oleh partai politik (parpol) sebagai anggota partai dari data terakhir tanggal 12 September 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Arison saat ditemui di Hotel Aston Kota Tanjungpinang, Jumat (07/10).

Arison menambahkan, data tersebut akan terus bertambah setiap harinya hingga tanggal 7 November mendatang.

“Kami dapat informasi data nama yang dicatut parpol selalu bertambah. Misalnya di Bintan nambah 8 orang, Tanjungpinang 4 orang dan daerah lainnya,” katanya.

Ia menyebutkan, warga yang namanya dicatut parpol tersebut merasa keberatan dikarenakan pekerjaan yang mereka jalani.

“Baru-baru ini seperti Pilkades di Bintan, hampir semua mengundurkan diri dari parpol. Kemudian ada juga yang calon panwascam, dalam calon PPPK,” ucapnya.

“Begitu dicek di info pemilu, ada nama mereka yang dicatut. Akhirnya mereka menyatakan tidak sebagai anggota,” lanjutnya.

Ia menyampaikan, Kota Tanjungpinang merupakan kota terbanyak pencatutan nama masyarakat oleh Partai Politik yakni sebanyak 43 orang.

“Seingat saya ada di Tanjungpinang sebanyak 43 orang. Mereka ini tidak tahu didaftarkan sebagai anggota partai,” pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Kepri Imbau Warga Melapor Jika NIK Dicatut Parpol