12 Tahun Buronan, Terpidana Ini Akhirnya Ditangkap Kejari Garut

12 Tahun Buronan, Terpidana Ini Akhirnya Ditangkap Kejari Garut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. (ANTARA/HO-Kejari Garut)

Ia menyampaikan koruptor yang menjadi buronan itu telah divonis oleh majelis hakim kurungan dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

“Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun,” katanya.

Neva menyampaikan kasus tersebut menjerat Tohidi seorang pemborong yang memenangkan proyek pengembangan tempat pelelangan ikan tahun 2005 di pantai selatan Garut.

Proyek sebesar Rp1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai, begitu juga pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.

“Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut, sepekan lalu Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *