Tanjungpinang, Ulasan.co – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) telah mengusulkan 2.338 orang narapidana (Napi) di Provinsi Kepri menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri tahun 2021. Dari ribuan orang itu empat orang diusulkan langsung bebas.
Pemberian Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak
pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Idulfitri
Tahun 2021 berjumlah 2.338 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (11/5/2021).
Teguh mengatakan, Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada napi dan anak beragama Islam yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Lanjut, kata dia, bagi napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi. Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat enam bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.
“Besaran Remisi Khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” katanya.
Ada pun rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yakni Remisi Khusus (RK) I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri) berjumlah 2.305 orang, terdiri dari napi dewaaa 2.305 orang dab anak binaan 29 orang. Untuk RK II dua orang langsung bebas dan dua lagi bebas tapi masih menjalani subsider/pidana karena denda tidak dibayar.
Napi dan anak yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 ini tersebar di unit pelaksana teknis sebagai berikut :
1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang RK. I = 265 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam RK. I = 712 orang dan RK. II = 2 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang RK. I = 526 orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam RK. I = 23 orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam RK. I = 118 orang
6. Lapas Klas III Dabo Singkep RK. I = 29 orang
7. Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjungpinang RK. I = 103 orang
8. Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam RK. I = 331 orang dan RK. II = 2 orang
9. Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun RK. I = 221 orang. (m bunga ashab)