2 SPBU di Bintan Diminta Sorot Pelat Kendaraan saat Isi BBM

SPBU
Suasana pengisian BBM di SPBU Km 20 dan Km 16 Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sedikitnya dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, diminta untuk menyoroti pelat kendaraan yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) pakai kamera pengawas atau CCTV.

Permintaan itu disampaikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada pengelola SPBU Km 16, Kecamatan Toapaya dan SPBU Km 20 Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

“Kemarin mereka datang, dan minta kita pasang kamera CCTv sampai menyoroti plat nomor kendaraan selam mengisi minyak di SPBU kita,” kata Pengawas SPBU Km 16 dari PT Sinar mustika Bintan, Deni S di Bintan, Senin (06/11).

Deni menyampaikan, kamera pengawas yang sudah terpasang, namun, kurang turun ke bawah sehingga plat nomor kendaraan tidak terlihat selama mengisi BBM. Selain itu, pihaknya diminta untuk memperpanjang durasi pengawasan kamera dari 25 hari menjadi 30 hari.

“Untuk sebulan. Kalau kita baru 25 hari durasi kamera CCTV ini,” terang dia.

Menurutnya, kedatangan mereka merupakan kegiatan rutin melakukan pengecekan transaksi pembelian dan penjualan BBM.

“Setiap tahun, mereka selalu mengecek minyak masuk hingga dijual. Tidak sidak. Tidak ada temuan,” sebut dia.

Baca juga: Duh, Antrean Kendaraan Terus Mengular di SPBU Bintan

Hal serupa juga disampaikan pengawas SPBU Km 20 Bintan, Ferry menyebutkan, kedatangan BPH Migas hanya melakukan pengecekan penjualan dan penyaluran BBM. “Pengecekan masa tera juga,” terang Ferry.

Ferry mengklaim, pihaknya menerapkan penjualan sesuai aturan berlaku. Seperti kendaraan roda empat hanya bisa mengisi 30 liter solar, dan lori termasuk roda enam mengisi minyak solar sebanyak 60 liter.

“Belinya pakai satu barcode untuk kendaraan roda empat, dan roda enam dua barcode. Setiap barcode hanya bisa isi 30 liter,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News