359 Warga Binaan Rutan di Karimun Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat menyerahkan dokumen remisi HUT Kemerdekaan RI kepada warga binaan Rutan Karimun, (Rabu (17/8). (Foto:Febryan Sanada/Ulasan.co)

KARIMUN – Sebanyak 359 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Karimun, Kepulauan Riau terima remisi pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu(17/8).

Remisi tersebut diberikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada tiga orang narapidana di Rutan Karimun secara simbolis.

Berdasarkan informasi, rincian tahanan yang menerima remisi terdiri dari 337 orang laki-laki dan 22 orang perempuan, dan pemberian remisi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, ia mengucapkan selamat kepada 359 warga binaan yang menerima remisi pada hari kemerdekaan Indonesia.

“Dengan pemberian remisi ini, saya harapkan dapat menjadi dorongan untuk warga binaan di Rutan Karimun agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” sebut Rafiq.

Ia menambahkan, remisi ini diberikan oleh negara untuk warga binaan yang telah berprilaku baik, dengan harapan warga binaan yang mendapat remisi semakin menguatkan iman untuk menjalani pembinaan.

Baca juga: 1.902 Warga Lapas II A Batam Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Selain itu, Aunur Rafiq juga melihat dan meninjau aneka miniatur hasil karya warga binaan selama masa pembinaan di Rutan Karimun.

Sementara itu, Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara mengatakan, 359 warga binaan yang diusulkan diterima seluruhnya oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Semuanya berjumlah 359 yang diterima. Besaranya remisinya terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 70 orang, 2 bulan sebanyak 87 orang, 3 bulan sebanyak 116 orang, 4 bulan sebanyak 69 orang dan 5 bulan sebanyak 17 orang,” kata Yogi kepada Ulasan.co, Kamis (18/8).

Yogi menambahkan, semua kasus akan memperoleh remisi secara langsung, sedangkan untuk tindak pidana korupsi harus membayar denda.

“Remisi tersebut merupakan apresiasi untuk warga binaan yang berprilaku baik selama pembinaan, dan akan diberikan secara langsung. Namun untuk tindak pidana korupsi, akan diwajibkan membayar uang denda,” tambahnya.