94 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

1.252 Napi Terima Remisi Waisak 2022, 7 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi Remisi tahanan (Ist/Google.com)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 94 narapidana (napi) beragama Budha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023 di Kepulauan Riau (Kepri).

Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Jumat (02/06).

Napi yang menerima remisi khusus itu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Besaran remisi yang diterima mulai 15 hari hingga dua bulan mendapat potongan hukuman.

Napi tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan di Kepri.

Untuk Lapas Kelas II Tanjungpinang 10 warga binaan, Lapas Kelas Ii A Batam terdapat 25 orang. Sedangkan untuk Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang  22 warga binaan.

Baca juga: 15 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2023

Kemudian LPP Kelas II B Batam sebanyak lima orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 10 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 13 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sembilan orang. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News