Terungkap, Pengedar Narkoba Selundupkan Sabu 1,5 Kg dari Malaysia Lewat Speedboat PMI Ilegal

Terungkap, Pengedar Narkoba Selundupkan Sabu 1,5 Kg dari Malaysia Lewat Speedboat PMI Ilegal
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menerangkan kronologi penangkapan 3 pengedar narkoba di Tanjungpinang. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Barang bukti sabu seberat 1 kilogram (Kg) dan pil ekstasi yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang dari tersangka BW ternyata berasal dari Malaysia.

Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian membekuk BW beserta kedua rekannya yakni ZA dan RE di Tanjungpinang.

BW mengaku, barang haram itu diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal cepat atau speedboat yang biasa dipakai untuk mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pada Rabu 22 November 2021 lalu. Saat itu, BW membawa 1,5 kg sabu dan 90 butir pil ekstasi.

“BW berakasi melalui jalur laut Tanjung Uban Kabupaten Bintan menggunakan Speedboat tenaga kerja jalur ilegal serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang,” ungkap AKBP Fernando, Kapolres Tanjungpinang, Rabu (12/01).

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Wanita dan 2 Pria Pengedar 1 Kg Sabu dan Ekstasi di Tanjungpinang

Selain itu, BW juga melibatkan nelayan lokal dalam menjalankan aksinya itu. Ia memberikan upah kepada nelayan yang mengantarnya ke negeri Jiran, Malaysia dengan uang tunai dan juga narkotika jenis sabu.

Sepulangnya dari Malaysia, BW memberikan sejumlah sabu dan narkotika yang ia bawa ke RE dan ZA.

Lanjut, AKBP Fernando, BW dan RE merupakan residivis narkoba di Tanjungpinang. Sebelum, BW sempat menjalani masa tahanan selama 4 tahun dan bebas pada 2020 lalu. Sedangkan RE menjalani masa tahanan selama 5 tahun dan bebas pada 2021.

Dari tangan ketiganya, pihak kepolisian mengamankan 1 Kg dan 31,88 gram Narkotika jenis sabu serta 27 butir pil ekstasi.

Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kini pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam pengedaran narkotika dari Malaysia tersebut.