Komnas HAM Soroti Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Komnas HAM Soroti Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Foto: Antara

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti polemik tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan santriwati di Bandung.

Komnas HAM mengingatkan pemerintah terutama lembaga penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tersebut.

“Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/1).

Baca juga: Kajati Jawa Barat: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan Bagi Pelaku Asusila Lain

Meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan, namun dia mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.

Menurut Hapsara, kebanyakan korbannya adalah perempuan remaja dan anak-anak, yang bahkan di antara mereka ada yang sampai hamil dan melahirkan.

Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.

Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.

“Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.

Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.

Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.