Jakarta – Dikarenakan sudah tak layak pakai, dua kapal perang republik Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 kelas Tacoma akan dilelang.
Rencana lelang kedua kapal KRI jenis Landing Ship Tank (LST) bikinan Korea Selatan itu, disampaikan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
“Pada kesempatan ini akan kami sampaikan kronologis terkait permohonan penghapusan, dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980,” kata Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/01).
Rapat yang membahas persetujuan penjualan Barang Milik Negara, KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan itu, juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Menurut dia, TNI Angkatan Laut juga telah membentuk tim guna melakukan penelitian terhadap dua eks kapal perang tersebut.
Hasilnya adalah rencana penjualan.
“Menindaklanjuti rencana penghapusan tersebut, pihak TNI AL telah membentuk tim penelitian,” kata mantan Danjen Kopassus ini.
Menurut dia, secara teknis kondisi kapal sudah tidak layak untuk digunakan karena bangunan kapal banyak yang keropos.
Baca juga: Seorang Prajurit TNI Tewas Tertembak KSB di Gome Papua
“Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan, dan bagian perpipaan banyak yang keropos,” ungkap Prabowo.
Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan dan peralatan navigasi sudah tidak bisa digunakan.
Sehingga tidak efisien untuk bisa memperbaiki kerusakan yang ada.
“Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform tidak layak digunakan, serta tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement,” papar Prabowo.
Dia menjelaskan, tidak ada opsi untuk melakukan perbaikan.
Sehingga direkomendasikan ke Panglima TNI, untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.
Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.
Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual, atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.
“Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” tutur Prabowo.