Tersangka Ini Bakar Ganja Miliknya di Hadapan Kapolres Bintan

Tersangka Ini Bakar Ganja Miliknya di Hadapan Kapolres Bintan
Tersangka Hr bakar ganja barang buktinya di hadapan Kapolres Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Tersangka Hr membakar barang bukti miliknya 16,3 kilogram narkotika jenis ganja di halaman Polres Bintan, di Jalan Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Bintan,Kepulauan Riau, Selasa (04/10).

Tersangka ini terpaksa membakar ganjanya di hadapan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. Meskipun kedua tangannya masih menggunakan borgol, tersangka Hr membakar ganja yang dikeluarkan dari kantong plastik. Pemusnahan dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Tersangka Hr ditangkap karena membawa sekitar 17,3 kilogram narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Bintan.

Tersangka Hr, kata dia, membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menggunakan tas ransel. Ganja yang dibungkus dalam paket itu rencanya akan diletakkan di dua lokasi, yaitu Bintan dan Batam.

Tersangka Hr akan meletakkan lima paket seberat sekitar 11,9 kilogram ganja di Bintan tepatnya di wilayah Kijang, sedangkan enam paket seberat 5,4 kilogram ganja lagi diletakkan di Batam tepatnya di Hotel Sekawan Batam, Nomor 35, Nagoya Kota Batam.

“Kita tangkap tersangka Hr saat berada di kawasan Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB,” ucapnya.

Selain Hr, kata AKBP Tidar Wulung Dahono, tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bintan, yakni Ab, Ms dan Z. Pelaku Ab merupakan warga Bintan, Ms merupakan warga Aceh, dan Z merupakan warga Jakarta. “Kita tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Tidar Wulung.

Baca juga: Kantor Satlantas Polres Bintan Pindah, Sekarang Bikin SIM di Bintan Buyu

Tersangka Hr menjalankan perintah dari diantara tiga orang DPO hanya melalui handphone seluler miliknya. Atas perbuatannya, tersangka Hr melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di Pasal 114 Ayat 2.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” sebut dia. (*)