Polantas Dilarang Tilang Manual, Kapolri Tak Mau Ada Pungli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang Polisi Lalu Lintas menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tilang, wajib menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perintah ini, merupakan respons Kapolri atas arahan Presiden RI Joko Widodo terkait profesionalitas kepada jajaran Polri, 14 Oktober 2022 lalu.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut dikutip Ulasan.co dari humas.polri.go.id, Jumat (21/10).

Untuk menghindari terjadinya pungutan liar, Kapolri meminta jajaran Polantas untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, juga memerintahkan seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran, serta mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi Lantas,” ujar Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.