Akademisi: Rekomendasi Hak Angket Dilaporkan ke Kemendagri dan Penegak Hukum Patut Diikuti

Akademisi: Rekomendasi Hak Angket Dilaporkan ke Kemendagri dan Penegak Hukum Patut Diikuti
Akademisi Robby Patria. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Akademisi Robby Patria menilai rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melaporkan hasil penyelidikan panitia hak angket ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penegak hukum patut diikuti.

“Hasil penyelidikan (panitia hak angket) dilaporkan ke penegak hukum dan Kemendagri layak untuk diikuti,” kata Robby di Tanjungpinang, Rabu (19/01).

Robby menjelaskan, hal itu menjadi puncak dari proses yang selama ini terjadi. “Hal tersebut dapat menjadi bukti keseriusan DPRD Kota Tanjungpinang dalam menangani hal itu,” kata dia.

Ia mempertanyakan, ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD dalam paripurna penyampaian hasil penyelidikan kemarin.

Padahal hari itu, sebagian besar anggota DPRD Kota Tanjungpinang hadir pada sidang-sidang sebelumya. Kemudian, satu per satu anggota DPRD pergi saat sidang paripurna penyampaian hasil penyelidikan panitia angket akan dilaksanakan.

“Mungkin sudah ada komunikasi-komunikasi yang terjalin antar partai. Harus dijelaskan kenapa tidak hadir,” ucapnya lagi.

Baca juga: Awalnya Ramah, Wali Kota Rahma Langsung Kabur Ditanya TPP ASN

Lanjutnya, DPRD Kota Tanjungpinang telah memberikan pelajaran politik kepada kedua belah pihak bahwa DPRD dan wali kota merupakan dua instansi yang setara.

Robby menyayangkan sikap Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah karena tidak pernah memenuhi undangan panitia angket. Hal itu sama halnya wali kota dan wakilnya tidak menghargai DPRD Kota Tanjungpinang.

“Ketika wali kota tidak menghadiri undangan panitia angket, itu menjadi pertanyaan. Wali kota kurang menghargai DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, dari hasil temuan panitia angket, DPRD Kota Tanjungpinang akan melaporkan hasilnya ke KPK, BPK RI, BPK Wilayah, BPKP RI, BPKP Wilayah serta Inspektorat Pusat.

Selain itu DPRD akan meminta ke Kejati, Kapolri, Kapolda, serta Kapolres untuk menyampaikan hasil temuan dari Panitia Hak Angket.

“Dari hasil ini, kita akan langsung kirim ke aparat hukum. Untuk ke Pemerintahan, kita akan kirim ke Kemendagri,” kata Weni di DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (18/01).

Weni berharap, dari hasil temuan tersebut, sudah dapat masuk ke semua lembaga hukum yang telah ia sebutkan saat itu. (*)