Alasan Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Alasan Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Foto: Antara

Jakarta – Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kolusi dan nepotisme (KKN) oleh akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun pada Senin (10/1) lalu.

Menurut Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH. Hal itu berdasarkan penelusurannya beberapa waktu lalu.

PT BMH merupakan anak usaha grup PT SM yang diduga terlibat kebakaran hutan.

Baca juga: Wali Kota Gibran Laporkan Peretasan Instagram Pemkot Solo

Lantaran penanganan kasus itu tidak berjalan, PT BMH kemudian digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jalur perdata dan dituntut ganti rugi Rp7,9 triliun.

Namun, dalam proses hukum yang bergulir, ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya Rp78,5 miliar.

Setelah itu, perusahaan milik anak-anak Jokowi diduga mendapatkan suntikan modal senilai puluhan miliar Rupiah dari PT Alpha JWC Ventures. Perusahaan ini terafiliasi dengan PT SM. Menurut Ubed, dugaan KKN dua anak Jokowi dan anak petinggi PT SM sangat kentara.

“Kita tanda tanya, apakah mungkin ada pengaruh dari berdirinya 3 anak muda yang mendirikan perusahaan itu, yang anak presiden dan anak petinggi PT SM, sehingga perusahaan venture itu memberikan penyertaan modal? Mengapa begitu mudahnya?,” katanya, Selasa (11/1).

Baca juga: Gara-gara Ini, Jokowi Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang, Hutan dan Kebun

Ubed mencium ada dugaan KKN antara perusahaan itu dengan anak-anak Jokowi dan berdampak secara langsung pada kerugian negara. Pula, memperkaya anak-anak presiden.

“Mereka juga dapat suntikan dana lagi Rp28,3 miliar tahun 2020 dari perusahaan ventura yang sama. Ini tanda tanya lagi,” ujar Ubed.

Mendapati kejanggalan ini, Ubed meminta KPK memeriksa dan membuktikan adanya hubungan tertentu dalam transaksi perusahaan ventura itu dengan perusahaan Gibran dan Kaesang. Dia melaporkan kedua anak Presiden Jokowi itu ke KPK pada Senin 10 Januari 2022.

KPK, menurut Ubed, bisa membongkar dugaan KKN itu. KPK bisa bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap perputaran uang di antara mereka.

“KPK harus buktikan itu sebagai lembaga yang menyatakan lembaga kredibel menangani itu,” pungkasnya.