Alasan Predator Anak di Tanjungpinang Tega Nodai Delapan Korban karena Nafsu

Alasan Predator Anak di Tanjungpinang Tega Nodai Delapan Korban karena Nafsu
Pelaku H saat konferensi pers di Polres Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Tersangka H, seorang predator anak di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengungkap alasan tega menodai para korban. Sedikitnya delapan anak telah dinodai pelaku.

Saat diwawancarai eksklusif Ulasan.co, H mengaku pernah menjadi korban tindak pidana asusila saat usianya masih di bawah 10 tahun. Waktu itu, ia tinggal di Jalan Suka Berenang, Tanjungpinang, bertemu dengan seorang pria lalu menodainya.

Dari pengakuan H, pria yang menodainya mengiming-iming uang, barang, beserta makanan. Ia menuturkan, pria itu mencabulinya lebih dari 10 kali, sehingga membuatnya tertekan.

“Kenal karena satu etnis yang sama. Waktu itu saya diperlakukan sebaik mungkin,” kata H di Polres Tanjungpinang, Rabu (22/12).

Pelaku mengaku menjalankan aksinya sejak September 2021 lalu, dengan korban pertama anak di Jalan Dompak, Tanjungpinang.

“Saya melakukannya bukan karena masa lalu, murni karena hasrat dan nafsunya semata,” ujarnya.

Menurutnya, sebanyak delapan anak jadi korban di tujuh lokasi berbeda.

“Tiga anak laki-laki dan lima anak perempuan,” katanya.

Baca Juga: Waspada! Begini Modus Predator Anak di Tanjungpinang Merayu Korbannya

Selain tersandung kasus pelecehan anak, ternyata pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Ia mengaku, dirinya baru keluar dari penjara pada tahun 2017 lalu.

“Iya dulu pakai Narkoba. Bebas sekitar tahun 2017,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

“Atas perbuatannya, pelaku telah dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *