Batam – Polisi berhasil menangkap pria berinisial M (21) warga Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau setelah dilaporkan sang kekasih berinisial S (16). Korban tak tahan diperas pelaku sehingga melaporkannya ke polisi.
Pelaku memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam saat keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Motifnya karena suka sama suka. Tapi korban di bawah umur dan diancam untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp500 ribu,” kata Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, Selasa (31/08).
Dijelaskan Budi, hubungan terlarang itu mereka lakukan di salah satu hotel di Batam pada Kamis (26/08). Kemudian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Jumat (27/08) lalu.
Namun, ketika asyik berhubungan intim, korban pun mengetahui sedang direkam oleh pelaku.
“Kejadian tersebut sempat membuat cekcok antara kedua pasangan di kamar hotel tersebut,” ujar Budi.
Korban yang kesal kemudian melapor ke Polsek Lubuk Baja. Usai menerima laporan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan terhadap M.
“Tersangka ditangkap sehari setelahnya, sekira pukul 12 siang di kosannya kawasan Blok IV, Lubuk Baja,” imbuh Budi.
Penangkapan M sempat menghebohkan penghuni kos lantaran pria itu sempat memberontak dan mencoba melarikan diri.
Bahkan, seorang petugas kepolisian sampai terjatuh ketika hendak mengejar M.
M kini meringkuk di sel tahanan Polsek Lubuk Baja. Barang bukti berupa ponsel untuk merekam aksi mesum dengan pakaian turut diamankan polisi. (*)
Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab