IndexU-TV

Anggota DPRD Bintan Yatir Diperiksa KPK Terkait Tersangka Apri Sujadi

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara/HO-KPK

Jakarta – Anggota DPRD Bintan Periode 2019-2024, Muhammad Yatir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (01/12).

Selain Yatir, Yhordanus selaku Direktur PT. Yofa Niaga Pastya dijadwalkan diperiksa KPK hari ini.

Pemeriksaan kedua saksi itu dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 dengan tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri lewat pesan singkatnya diterima.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Ajudan Apri Sujadi di Jakarta

Sebelumnya diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Apri Sujadi Periode 2016-2021, Rizki Bintani, Jumat (26/11).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 dengan tersangka Apri Sujadi dan M. Saleh.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp250 miliar itu. KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Hingga kini KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka baru. (*)

Exit mobile version