KARIMUN – Anggota DPRD Karimun, Sulfanow Putra menyayangkan penyampaian Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara terkait Dana Bagi Hasil (DBH).
Legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karimun itu mengatakan, selama ini dana transfer dari provinsi, terutama pembagian pajak kendaraan tidak pernah dibayarkan penuh sebanyak empat triwulan dalam satu tahun.
“Dalam 10 tahun saya menjadi anggota DPRD selalu begitu. Kita hanya dapat tiga triwulan, dan untuk triwulan keempat itu dikirim tahun depannya,” kata Putra, Kamis 10 Oktober 2024.
Namun, Putra membenarkan jika DBH pertambangan serta pajak rokok itu selalu dikirimkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
“Yang pajak rokok dan tambang memang kita akui. Itu kan hanya mampir ke provinsi dan diserahkan ke kabupaten/kota. Tapi itu sudah ada peruntukannya, seperti untuk kesehatan, untuk pendidikan,” ucap dia.
Hanya saja, jelas Putra, dana transfer yang nilainya cukup besar dan diperuntukkan untuk pembayaran seperti TPP pegawai, gaji honorer dan pembiayaan lainnya, berasal dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Kondisi tersebut jugalah yang membuat pembayaran TPP pegawai di jajaran Pemkab Karimun belum terbayarkan.
“Dana yang paling besar dan yang bebas kita gunakan pajak kendaraan bermotor itu. Sampai kini itu baru TW dua dan TW tiga belum masuk sampai sekarang. Ini sudah bulan Oktober, sebentar lagi November. Jadi masih ada keterlambatan, jangan mereka buang badan,” papar Pura.
Oleh karena itu, Putra menyampaikan jika Sekda Provinsi Kepri sebaiknya mempertanyakan kejelasan terkait hal tersebut ke Bapenda Kepri.
“Kita tidak pernah dapat empat triwulan untuk pajak kendaraan.
Sebaiknya Sekda Provinsi bertanya kepada Bapenda. Kita dari banggar setiap tahun ke Bapenda provinsi menanyakan dana itu masuk,” ucapnya.
Baca juga: Pelaku UMKM Harap Bupati dan Wakil Karimun Berikutnya Beri Solusi Masalah Transportasi
Putra juga meminta Pemprov Kepri mempertimbangkan kebijakan terkait penyaluran dana ke kabupaten/kota.
“Kami minta Pemprov Kepri kembali mempertimbangkan kebijakan penyaluran DBH ke kabupaten/kota. Kalau setiap tahunnya seperti ini, tunda salur ke Pemkab Karimun akan terus berlarut-larut,” ungkapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News