Antikorupsi Bareta Apresiasi Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi PT Pusri

Aktivis antikorupsi Bareta Sumsel Boni Belitong. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Komisaris PT Gatramas terkesan menjadi korban pembangunan pabrik Pusri II B yang dikerjakan PT Rekind.

Selain Gatramas Internusa, PT Bank Sumsel Babel juga diduga menjadi korban dugaan korupsi pada pembangunan pabrik Pusri II B.

PT Rekind selaku kontraktor utama pembangunan pabrik Pusri II B melakukan subkontak pekerjaan ke PT Gatramas Internusa untuk pekerjaan tertentu, namun spesifikasi yang dikerjakan PT Gatramas Internusa tidak sesuai kontrak PT Rekind dengan PT Pusri yang diduga berdampak tidak dibayarkannya pekerjaan proyek tersebut.

Dampak dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi itu, BSB menanggung kredit macet dan mengakibatkan Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto dihukum delapan tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp13,4 miliar.

Dugaan korupsi penjualan pupuk PT Pusri didorong bisa segera masuk persidangan, sehingga dapat membuka kotak pandora dugaan korupsi lainnya di PT Pusri, ujar aktivis antikorupsi itu pula.

Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati Sumsel Hendrianto mengatakan, kasus dugaan korupsi PT.Pusri tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

Jika dalam penyidikan diperoleh keterangan saksi dan bukti pendukung, bisa segera ditetapkan siapa saja yang terlibat dalam permainan penjualan pupuk produksi perusahaan milik negara itu, dan kasus dugaan korupsi lainnya, kata penyidik pidsus Kejati Sumsel itu pula. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *