Astaga! Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Gadisnya

Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson saat merilis penangkapan pelaku (Foto: Humas Polres Bintan)

Bintan – Jajaran Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Kepulaun Riau mengamankan seorang pria berinisial MH karena melakukan perbuatan tercela dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kasus itu terungkap saat korban berinisila PSR berusia 19 tahun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021.

Penangkapan pelaku disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson. Ia menjelaskan, dari Hasil pemeriksaan tersangka HM, telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun, saat kelas 2 SMP sejak tahun 2016 lalu,” tegas Alson saat konfrensi pers, Sabtu (04/09).

Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.

“Tindakan itu sudah berulang kali dilakukan dalam kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020 ” ungkapnya.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Bintan Timu. Saat kejadian istri pelaku sedang tidak di rumah. “Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Pelaku diduga melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Alson. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *