Tanjungpinang – Pedagang Taman Batu 10, simpang Terimanal Bintan Center, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepuluaan Riau diusir saat ingin cari makan, Kamis (30/09).
Pengusiran itu dilaksanakan dengan cara penertiban pedagang.
Mereka dilarang pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang untuk melaksanakan aktivitas jualan di lokasi.
Puluhan pedagang itu kecewa atas tindakan aparat tersebut.
Suyatno salah seorang pedagang mengaku kecewa atas tindakan para aparat. Ia mengatakan, para pedagang telah berjualan sejak lima tahun silam di lokasi. Namun, pihak Satpol PP Tanjungpinang dan kepolisian melarang mereka untuk berjualan.
Para petugas yang datang memberikan alasan terkait penyebaran COVID-19 dan menganggu penggunaan jalan raya.
“Bunuh saja saya dari pada seperti ini,” ujar Suyatno sambil membuka kancing bajunya.
Suyatno mengaku tidak mengetahui akan berjualan di mana lagi. Pasalnya selama ini, pemasukannya hanya dari dagangan yang dikelola di Taman Batu 10. “Saya mau jualan di mana lagi,” katanya.
BACA JUGA: Pedagang Kaki Lima Minta Penyaluran Bansos Merata ke Masyarakat
May pedagang lainnya menjelaskan, pihak kepolisian hanya memberikan imbauan lisan selama ini dan tidak memberikan imbauan tertulis.
Ia mengaku kesulitan mencari lapak pengganti untuk dagangannya. Penertiban itu pun berlangsung secara mendadak.
“Tidak ada disediakan tempat lagi. Katanya besok mau ada pertemuan. Sewa ruko aja katanya,” tambah May.
Hingga saat ini, para pedagang masih bertahan di samping Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang. (*)
Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab