Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Konferensi UNESCO

JAKARTA – Konferensi Umum ke-42 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO)  menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi untuk Konferensi Umum UNESCO.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis pada Senin (20/11).

Adapun penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, Mohamad Oemar menyatakan, penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO.

Sementara sembilan bahasa resmi konferensi lain yang diakui ialah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Khususnya, melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” kata Duta Besar Tetap RI untuk UNESCO Mohamad Oemar saat membuka presentasi proposal Indonesia di Paris, Senin (20/11/2023).

Oemar juga menyebutkan, bahwa bahasa Indonesia dengan lebih dari 275 juta penutur, telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. Setidaknya saat ini ada 150.000 penutur asing, yang aktif berbahasa Indonesia.

“Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional,” jelas Oemar.

Kontribusi tersebut, lanjut dia, ditandai dengan kolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.

Usulan juga merupakan upaya de jure, agar Bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada suatu lembaga internasional.

“Setelah secara de facto, Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara,” katanya.

Ia juga menegaskan, pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tuturnya.