Bawaslu Karimun Kembali Tertibkan APK dari Lokasi Dilarang

KARIMUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari lokasi tidak sesuai aturan.

Penertiban dilakukan selama dua hari, yakni pada tanggal 19 dan 20 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan APK yang diterbitkan karena dipasang di lokasi yang dilarang.

“Penertiban yang kedua kali ini kami lakukan sebagai bentuk evaluasi dari penertiban sebelumnya. Pasca
penertiban pertama kami menemukan kembali APK tersebut berdiri di tempat yang dilarang. Kegiatan ini juga berdasarkan dari masukan masyarakat,” terang Iskandar, Sabtu 20 Januari 2024.

Dijelaskan Iskandar terkait APK telah diatur oleh Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan SK KPU Kabupaten Karimun Nomor 345 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 337 Tahun 2023, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Setiap kali akan melakukan penertiban kami selalu mengimbau kepada parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Pada waktu yang telah ditentukan juga tidak ditertibkan maka kita akan turun untuk melakukan penertiban,” sambung dia.

Dalam penertiban, lanjut Iskandar, Bawaslu Kabupaten Karimun juga memberikan arahan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan. Ia menegaskan kepada jajaran panwascam untuk tegak lurus dan jangan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban.

Baca juga: Sejumlah APK Masih Dipasang Semrawut di Tanjungpinang Setelah Dirazia

Kemudian Bawaslu juga berkala melakukan pemantauan lapangan dan berkemungkinan kembali melakukan penertiban.

“Menuju berakhirnya masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024, kami mengimbau partai politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye, terutama dalam pemasangan APK. Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati,” tegasnya.

Iskandar juga meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika ditemukan pelanggaran pemilu.

“Kami mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dan kesadaran dalam mengawal pesta demokrasi di kabupaten karimun. Mari kita ciptakan pesta demokrasi yg kondusif, aman dan damai,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News