Bawaslu Karimun Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Meral Kota

Bawaslu Karimun
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan pihaknya, yakni Panwaslu Kecamatan Meral, telah menyerahkan rekomendasi kepada jajaran KPU pada Kamis 15 Febuari 2024.

“Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 08 Kelurahan Meral Kota untuk melakukan pemungutan suara ulang,” kata Iskan sapaan akrabnya, Jumat 16 Februari 2024.

Iskan menyebutkan terdapat beberapa persoalan di TPS 08 Meral Kota saat pencoblosan, Rabu 14 Febuari 2024.

Salah satu permasalahan yang ditemukan adalah adanya lebih dari satu pemilih yang seharusnya tidak bisa memilih di TPS tersebut.

“Adanya lebih dari satu pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara,” jelas Iskann.

Aturan PSU, terang Iskan, berdasarkan Pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum.

Di mana dalam aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: TPS 08 Meral Kota Potensi PSU, KPU Karimun Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Kemudian petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Lalu petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Terakhir pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“Untuk PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota,” ujar Iskan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News