Bea Cukai Batam Amankan 159.512 Rokok Ilegal dan 36.06 Liter Mikol Sejak Agustus 2022

Bea Cukai Batam Amankan 159.512 Rokok Ilegal dan 36.06 Liter Mikol Sejak Agustus 2022
Petugas Bea Cukai saat sidak di warung. (Foto: istimewa)

Dalam periode 1 Agustus sampai 9 September 2022, telah dilakukan penindakan sebanyak 30 penindakan, dengan rincian 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai.

Hal ini membuktikan komitmen upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam tak hanya terbatas pada penode-penode atau operasi-operasi tertentu, namun terus berkesinambungan dan berkelanjutan.

Jumlah penangkapan BKC ilegai tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022. Selama semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862.948 batang. dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp10,22 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapar Rp6.81 miliar.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dengan menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat. dengan sinergi dan kolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, Khususnya di Batam,” tutupnya. (*)