Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Ratusan Gram

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Ratusan Gram
Barang bukti emas dalam paket. Foto: Istimewa

Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam tiga paket yang akan dikirim ke beberapa daerah di Indonesia.

“Emas disembunyikan di dalam lampu dan 1 paket yang diberitahukan aksesori. Kita temukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kec. Batam Kota, Batam,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Bea Cukai Batam Undani pada Kamis (16/9).

Undani menjelaskan, tiga paket yang akan dikirim itu ditemukan emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta.

“Paket tersebut direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, (4/8),” ungkapnya.

Ia menuturkan, kronologi ditemukan paket itu diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.

“Pada Rabu, (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas Undani.

Baca juga: Petugas Bea Cukai Batam Diserang OTK saat Operasi Gempur Rokok

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.

“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” ujarnya.

Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Undani menjelaskan, emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

“Apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” pungkasnya.

Hingga 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *