Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan

Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bertindak sebagai penjaga perbatasan negeri melakukan Rendezvous at Sea dengan Singapore Police Coast Guard. (Foto: Ist)

BATAM – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bertindak sebagai penjaga perbatasan negeri melakukan Rendezvous at Sea dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG), Rabu (12/07).

Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Asep Ridwan Ruswandi mengatakan, pertemuan yang diselenggarakan di tengah laut selat Singapura dalam rangka membahas kerja sama patroli perbatasan terkoordinasi atau coordinated patrol.

“Patroli terkoordinasi bertujuan untuk mencegah atau membatasi kegiatan ilegal seperti penyelundupan, Transnational Organised Crimes [TOC] terkait dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya di perbatasan Indonesia dan Singapura,” kata Asep.

Ia menjelaskan, kegiatan Rendezvous at Sea adalah pertemuan di laut antarinstansi, untuk membahas hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan dan ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Standard Operating Procedures (SOP).

“Kegiatan Rendezvous at Sea dilakukan sebagai rangkaian kerangka MoU yang telah disepakati sejak 3 Februari 2020,” kata dia.

Dalam kegiatan Rendezvous at Sea di Juli tahun 2023 membahas tentang rencana dan mekanisme pelaksanaan patroli terkoordinasi, salah satunya meliputi area operasi dari kegiatan patroli perbatasan terkoordinasi, yang mencakup perairan teritorial Singapura dan perairan teritorial Indonesia.

“Selain membahas area operasi, juga membahas teknis operasi, meliputi simulasi operasi dan patroli terkoordinasi tahap I dan patroli terkoordinasi tahap II,” kata dia.

Asep menilai patroli perbatasan terkoordinasi penting untuk dilakukan dan dilanjutkan. Di tahun ini, kedua belah pihak membahas pelaksanaan patroli terkoordinasi yang selama ini sudah terlaksana dengan baik antara SPCG dan DJBC.

“Kita melaksanakan pertukaran informasi terkait barang-barang ilegal pada masing-masing negara karena terdapat perbedaan ketentuan komoditi tertentu,” kata dia.

Menurutnya, sebagai salah satu jalur paling sibuk sebagai jalur perdagangan internasional yang menunjang perekonomian dunia, wilayah perbatasan laut Indonesia dan Singapura perlu pengawasan yang lebih ketat.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Mikol dari Singapura Tujuan Lingga

Letak Selat Singapura yang strategis, dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antarbenua dan antarsamudera, memerlukan sinergi dan kolaborasi antara pihak DJBC dan SPCG untuk menjaga dan mengawasi perairan laut tersebut.

“Indonesia dan Singapura merupakan Littoral State di wilayah Selat Singapura, yg memiliki tanggung jawab dan kepentingan untuk mengamankan Selat Singapura pada dua sisi wilayah perairan teritorial masing-masing, khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News