Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar di Batam

Bea Cukai Batam
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan belasan ribu botol minuman alkohol ilegal yang telah berstatus menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di dergama Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kota Batam. (Foto: Dok. Bea Cukai Batam)

BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  memusnahkan barang ilegal hasil penindakan BC Batam bidang Kepabeanan dan Cukai periode 2020 hingga 2024 senilai Rp10,2 miliar di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 7 Maret 2024.

“Sejumlah barang ilegal yang kita musnahkan ini berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, pakaian bekas (ballpress), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan,sex toys serta barang lainnya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Ia menekankan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Askolani memerinci, barang hasil penindakan yang dimusnahkan yakni 15.209 botol MMEA dan dan 9347 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 5.159.413.000. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit senilai Rp 2.688.356.000, hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK dan 124,8 gram senilai Rp 1.581.815.600.

Kemudian, Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK senilai Rp 201.600.000, kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs senilai Rp 100.720.000, Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs senilai Rp 65.100.000, kasur sebanyak 311 pcs senilai Rp 62.200.000, sextoys sebanyak 1 PK senili Rp 100.000 dan barang lainnya senilai Rp 357.990.000.

Askolani menegaskan, pemusnahan atas barang milik negaga (BMN) hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” terang Askolani.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan 1 Kontainer Berisi 30 Ribu Botol Mikol Ilegal

Ia menambahkan, barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News