Belasan Warga Tanjungpinang Datangi Pelindo Minta Batalkan Kenaikan Pas Pelabuhan SBP

Pas Pelabuhan SBP
Perwakilan masyarakat dan LSM saat berdialog dengan manajemen Pelindo Tanjungpinang terkait rencana kenaikan Pas masuk pelabuhan SBP per 1 Agustus mendatng (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Belasan warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP), Kamis (20/07).

Kedatangan mereka menolak dan meminta PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang untuk membatalkan kenaikan pas masuk pelabuhan yang akan naik mulai 1 Agustus 2020 nanti.

“Intinya kami dalam pertemuan penting ini menolak kenaikan Pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura, mulai 1 Agustus mendatang,” tegas Riswandi salah seorang warga di depan perwakilan manajemen PT  Pelindo Tanjungpinang.

Dalam perbincangan mereka dengan perwakilan manajemen, pihaknya menyarankan kebijakan menaikan tarif pas masuk saat ini belum tepat.

Di tengah kondisi Pelabuhan SBP, menurut penilaiannya masih terbatas dari sisi penyediaan sarana infrastruktur maupun pelayanan.

Pihaknya mengumpamakan soal wajah pintu masuk, kondisi parkir, serta fasilitas lainnya tersedia saat ini di Pelabuhan SBP dianggap masih perlu dibangun kembali.

“Nah bangunnya pakai dana Pelindo dong, bukan pakai uang masyarakat,” tegasnya disambut warga lainnya.

Sementara mewakili General Manager (GM) PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, Raja Junjungan menegaskan, pihaknya sudah menampung berbagai aspirasi warga yang datang ke Pelabuhan SBP bersama belasan warga lainnya.

Dia menyebutkan, hampir semua aspirasi yang disampaikan sepakat mengusulkan menolak rencana  kenaikan pas masuk pelabuhan.

“Jadi semua masukan masyarakat yang hari masuk ke kita, poin-poin pentingnya kita catat. Setelah ini, kami langsung sampaikan ke top manajemen untuk dibahas kembali,” tegasnya.

Ia menyebutkan, memang ada rencana kenaikan dari saat ini Rp10.000 menjadi Rp15.000 nantinya pada Agustus 2023.

Semua ini dilakukan Pelindo Tanjungpinang sebagai upaya untuk menunjang peningkatan perbaikan sarana prasarana infrastruktur dan beban operasional yang dikeluarkan Pelindo Tanjungpinang yang cukup tinggi.

“Tentunya juga dasar lainnya, rencana kenaikan itu berdasarkan PM 75 tahun 2017. Berdasarkan itu, kami sebagai BUP berhak menyesuaikan tarif per dua tahun. Namun pertimbangan kami di tahun 2020, pandemi Covid, kami mengurungkan. Hari ini kita mencoba kembali mengusulkan,” bebernya.

Baca juga: Setuju Tarif Pas Pelabuhan SBP Naik, Ashady Selayar: Kami Memohon Tak Sampai Rp20.000

Sedangkan upaya ke pemerintah daerah, ia menuturkan, hanya setakat melaporkan rencana tersebut ke Pemerintah Kota dan  DPRD Tanjungpinang.

“Sekarang adanya banyak masukan masyarakat tentu ke depan ini, kami tampung dulu semua, apapun nanti keputusannya akan diputuskan oleh top manajemen kami,” terangnya demikian. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News