Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengendus adanya peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia yang diduga dikendalikan oleh narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Kolaka.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Rutan Kolaka terkait adanya dugaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
“Kita sudah melakukan penyelidikan. Iya, napi ini jelas dia pengendali dari dalam rutan,” kata Sabaruddin di Kendari, Sabtu (30/10).
Baca juga: BNN Ungkap Penyelundupan Narkoba Dikendalikan Napi di Lapas Semarang
Sebelumnya, BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari, Kantor Pos, dan BNNP Sulawesi Selatan melakukan penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka pada 25 Oktober 2021 diduga jaringan Malaysia.
Terkait kasus itu, Sabaruddin menjelaskan pihaknya melakukan pengintaian terhadap sebuah paket yang dikirim menggunakan jasa Kantor Pos diduga di dalam paket itu terdapat barang haram sejak berada di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Saat itu diketahui di dalam paket terdapat narkotika. Barang tersebut berasal dari Negara Malaysia dan akan dikirim dengan tujuan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. BNN kemudian mengikuti barang tersebut sampai ke alamat yang dituju.
“Alamat yang dituju Kolaka menggunakan jasa Kantor Pos. Sengaja kita pancing yang bersangkutan untuk menjemput. Setelah dia menjemput kita lakukan penangkapan di depan halaman Kantor Pos Kolaka,” jelas Sabaruddin.
Baca juga: 134.430 Napi Terima Remisi HUT Ke-76 Kemerdekaan RI
Setelah menangkap orang yang menerima paket tersebut, BNNP Sultra menginterogasi untuk mengetahui kepada siapa paket itu akan diberikan.
“Dari hasil pengembangan itu kita tanyakan, ternyata barang itu diserahkan kepada seorang perempuan. Perempuan itu saat ini suaminya ada di dalam Rutan Kolaka,” ujar dia.
Sabaruddin mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Rutan Kelas IIB Kolaka. Dari koordinasi telah dikantongi nama napi serta menemukan bukti keterlibatan napi Rutan Kelas IIB Kolaka sebagai pengendali peredaran narkoba.
“Iya, napi ini jelas dia pengendali (peredaran narkoba) dari dalam rutan. Kita sudah melakukan penyelidikan. Kita sudah berkoordinasi lalu kita sudah dapatkan nama, hp-nya, dan seterusnya kita akan kembangkan,” kata Sabaruddin.
Baca juga: Coba Kabur dari Lapas, Tiga Napi di Pekanbaru Dicabut Remisinya
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan saat dikonfirmasi melalui selulernya mengaku siap berkomitmen dan akan terbuka membantu BNNP jika ada warga binaannya yang terlibat peredaran gelap narkoba.
“Kita belum tahu perannya seperti apa, tetapi yang pasti Rutan Kolaka siap bekerja sama dan berkomitmen untuk membantu BNNP mengungkap jika ada warga binaan kami yang berkaitan dengan narkoba,” kata Tutut.
Terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia itu, terdapat empat orang yang diamankan, yakni inisial M alias M, M alias B, A alias A dan B alias B. Selain itu disita barang bukti seberat 153 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.