BPJamsostek Batam: JHT Bisa Diambil Sebagian, Asal Syarat Ini Terpehuni

BPJamsostek Batam: JHT Bisa Diambil Sebagian, Asal Syarat Ini Terpehuni
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam, Sony Suharsono. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Sony menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan.

“Prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah,” kata dia.

Sony menyampaikan, sampai saat ini total pembayaran klaim JHT 5.175 kasus dengan nominal pembayaran Rp50,8 miliar, di antaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK) 463 kasus dengan nominal Rp4,08 miliar, jaminan kematian (JKm) 32 kasus dengan nominal Rp1,47 miliar, dan jaminan pensiun (JP) 47 kasus dengan nominal Rp570 juta.

Aturan Permenaker baru beberapa hari terakhir menjadi polemik di masyarakat, sehingga membuat pekerja ingin segera mencairkan dana JHT itu sebelum aturan baru diberlakukan.

Salah satunya, Isnaini (39), ingin segera mencairkan dana JHT yang dikumpulkan selama 13 tahun bekerja berbagai perusahaan di Batam. Sebelum Permenaker baru itu muncul, ia belum terpikir untuk mencairkannya. Rencananya akan dicairkan saat kondisi ekonominya terdesak.

“Kemarin nonton berita, katanya baru bisa diambil usia 56 tahun. Mending saya cairkan sekarang dari pada nunggu usia segitu,” kata Isnaini. (*)