Batam – Aliansi serikat pekerja dan buruh Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menolak penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 dengan berunjuk rasa sampai Jumat (10/12).
Hari ini buruh menggelar unjuk rasa di kawasan Temenggung Abdul Jamal, Muka Kuning, Kecamatan Seibeduk, Senin (06/12).
Unjuk rasa buruh hari ini direncanakan akan digelar hingga sore hari pukul 17:00 WIB. “Hasil kesepakatan aliansi unjuk rasa digelar sampai lima hari ke depan atau Jumat mendatang,” ujar Sekertaris Aliansi Serikat/Buruh Kota Batam, Muhammad Herman, di Batam, Senin.
Untuk lokasi aksi ada tujuh tempat sehingga untuk tempat aksi besok dan beberapa hari ke depan sesuai dengan kesepakatan aliansi buruh. “Kita lihat hasil evaluasi hari ini,” ujarnya.
Ia menuturkan, buruh menolak penetapan UMK 2022 oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad beberapa hari lalu. Unjuk rasa ini sekaligus meminta gubernur agar menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan tentang pengupahan. Selain masalah UMK 2022, kata Herman, buruh menuntut penolakan terhadap UU Omnibus Law.
“UMK 2021 sudah jelas putusan PT TUN Medan bahwasanya ada kekurangan bayar sebesar selisih Rp 115 ribu. Sehingga gubernur harus dulu menaikan UMK 2021 baru menetapkan UMK 2022,”
Ia menyangkan sikap Gubernur Kepri tidak mematuhi aturan tersebut tetapi malah menetapkan UMK kepri untuk tahun 2022. “Ini gubernur malah melakukan kasasi sehingga ini menumpuk masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Herman menyampikan, dalam aksi ini Gubernur Kepri diharapkan dapat menjumpai para buruh. “Gubernur ini susah sekali menjumpai buruh, kita ini tuntutan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Tuntutan Ribuan Buruh Batam ke Gubernur Kepri, Salah Satunya Minta Mundur
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad, di Batam, Senin, mengatakan, aksi unjuk rasa buruh digelar hari ini dan direncanakan beberapa hari ke depan merupakan hal yang lumrah.
“Bagi kami itu tidak masalah, karena memang aturan atau di dalam konstitusi kita hal itu dilindungi,” ujarnya.
Ia meminta, unjuk rasa buruh diharapkan tidak menggangu aktivitas masyarakat yang tidak menggelar demonstrasi.
“Tentu saja kami berharap jangan sampai aksi itu memberikan implikasi terhadap pelayan di masyarakat. Semoga aksi itu juga dapat diatur dengan baik sehingga tidak memengaruhi aktivitas atau kepentingan umum,” ujarnya.
Terkait UMK 2022, salah satu tuntutan buruh, kata Amsakar, merupakan kebijakan Gubernur Kepri, sehingga pihaknya berharap dapat diputuskan secara bijaksana yang tidak merugikan pihak pengusaha dan buruh.
“Penetapan upah ini mesti dipertimbangkan lagi, terutama sektor pengusaha dan buruh,” ujarnya. (*)