Cara Mencabut Gugatan Cerai saat Ingin Rujuk, Ini Ulasannya

Pengadilan Tolak Gugatan Cerai Dalih Selingkuh di China
Ilustrasi perceraian (iamexpat.nl)

Hai Sahabat Ulasan. Kasus perceraian mungkin sering didengar di masyarakat. Prahara rumah tangga harus kandas dengan perceraian.

Namun, terkadang banyak pasangan ingin kembali rujuk. Sementara gugatan cerai sudah masuk ke pengadilan.

Kali ini ulasan.co, mengulas bagaimana cara mencabut gugatan cerai yang ingin rujuk di pengadilan. Melansir dari hukumonline.com, Rabu (08/11). Sebelum membahas cara mencabut berkas gugatan cerai secara spesifik, mari kenali dulu konsep mencabut gugatan. Mencabut gugatan dapat diartikan sebagai tindakan menarik kembali suatu gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan.

Ssecara garis besar, disarikan dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur dalam Reglement op de Rechtvordering (Rv).

Mencabut gugatan yang belum diperiksa di Pengadilan Agama

Pada dasarnya, UU Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama beserta perubahannya.

Adapun sepanjang penelusuran kami, UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Rv sebagaimana diterangkan di atas

Lantas, apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi pencabutan gugatan di Pengadilan Agama?

Cara mencabut gugatan cerai di Pengadilan Agama

Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa ada dua cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.

1. Jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan
Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan cara berikut.

Pencabutan dilakukan dengan surat. Ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan. Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera.

Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.

Ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register. Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis ialah: memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat;
pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan; dan memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.

Baca juga: Ini Cara Agar Tetap Tampil Awet Muda, Simak Ulasannya

Baca juga: Kepala Daerah Maju Capres dan Cawapres, Haruskah Mundur? Simak Ulasannya

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News