Kepala Daerah Maju Capres dan Cawapres, Haruskah Mundur? Simak Ulasannya

Ilustrasi - Golongan Putih atau Golput bukan solusi, maka dukung Pemilu 2024 Jurdil (Jujur dan Adil).
Ilustrasi - Golongan Putih atau Golput bukan solusi, maka dukung Pemilu 2024 Jurdil (Jujur dan Adil). (gambar: desain grafis ulasan)

Hai Sahabat Ulasan. Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Pencalonannya itu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, apakah dirinya harus mundur dari jabatannya saat ini sebagai kepala daerah atau tidak?

Kali ini ulasan.co, akan mengulas seperti apa langkah Gibran, apakah harus mundur atau tidak. Melansir dari Hukumonline.com, Rabu (08/11), proses Pemilu 2024 saat ini masih berlangsung.

Merujuk pada pertanyaan dasar apakah kepala daerah yang dicalonkan jadi capres dan cawapres harus mundur atau tidak dari jabatannya. Berikut ini sejumlah persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
3. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah WNI;
4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden 6. Serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
bertempat tinggal di wilayah NKRI;
7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
12. Terdaftar sebagai pemilih;
13. Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
14. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
15. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan 16. Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
17. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah;
18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Menyambung pertanyaan di atas apakah kepala daerah yang dicalonkan menjadi capres cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya? Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, dan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden. Jika dalam waktu 15 hari setelah menerima surat permintaan izin, presiden belum memberikan izinnya, izin dianggap sudah diberikan.

Selain itu, surat permintaan izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres. Adapun permintaan izin ini dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Ini Cara Agar Tetap Tampil Awet Muda, Simak Ulasannya

Baca juga: Ulasan Kisah Berdirinya Masjid Al-Aqsa

Kemudian kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuanctidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Perihal cuti dan jadwal cuti tersebut di atas dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, Wali Kota Surakarta Gibran yang diusung menjadi cawapres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Surakarta. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News