Tanjungpinang, Ulasan.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home), sejak 18 Mei s.d. 30 Mei 2021.
Dengan adanya surat edaran No. 800/893/BKPSDM-SET/2021 itu, para Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau wajib menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan.