Dari 5.782 Kena E-Tilang di Batam, Hanya 550 Pelanggar yang Bayar Denda

Pelanggaran ETLE Didominasi di Jalan Muka Kuning
Iptu Brian saat memperlihatkan kamera pengawas Ditlantas Polda Kepri. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirimkan 5.782 surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepala pelanggar lalu lintas di Kota Batam melalui kantor Pos. Namun, hanya ratusan pelanggar bayar denda.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, dari surat tilang yang dikirim, hanya 550 yang telah melakukan pembayaran denda e-tilang.

“Kepada pelanggar yang sudah mendapatkan surat tilang tersebut untuk kesadaran dan tanggung jawabnya segera mengurus denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran nya dimana nantinya pihak akan mem verifikasi data kendaraan pelanggar,” ujar Tri Yulianto, Jumat (2/12).

Surat tilang tersebut diberikan melalui kantor Pos, di mana pelanggar melakukan verifikasi data kendaraan di Ditlantas Polda Kepri.

Menurutnya, pelanggaran sejauh ini terdeteksi paling dominan di lampu merah KDA, Batam Centre, termasuk juga di daerah Batamindo, Mukakuning.

“Adapun jenis pelanggaran masih seperti tidak mengenakkan safety belt untuk roda empat dan tidak menggunakan helm untuk roda dua,” jelasnya.

Ditlantas Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah, apabila ada kamera ETLE. Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan ber lalu lintas .

Sementara itu, penegakkan hukum ETLE bagi Warga Negara Asing (WNA), Ditlantas Polda Kepri men sesuaikan dengan kareteristik wilayah termasuk kota Batam yang dilihat banyak WNA yang melalukan kegiatan.

“Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Agar tidak terjadinya hal tersebut penegakkan tilang ETLE itu berlaku secara keseluruhan.

“Ketika sudah ditemukan itu sudah wajib menaati sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya.

Untuk kebijakan regulasi ini baru Kepri untuk Kota Batam yang telah diterapkan dan mendapatkan apreasisi dari Korlantas.

Ia menambahkan, ke depannya penerapan ini bisa secara Nasional sehingga seluruh wilayah di Indonesia mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas dan kejahatan.

“Karena sistem ETLE ini berlaku untuk penindakkan pelanggaran lalu lintas dan juga kejahatan di jalan,” jelasnya.

Baca juga: 243 Pelanggar Lalu Lintas Tertangkap ETLE Mobile Handheld di Batam

Sejauh ini baru satu WNA asal Singapura yang terjaring oleh ETLE dan telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.

“Harapnnya dengan adanya ETLE ini masyarakat pengguna jalan tidak perlu takut karena ini sifatnya untuk edukasi ke masyarakat agar bisa membudayakan tertib lalu lintas,” tutupnya. (*)