Deputinya Ditahan Kejaksaan Agung, Kepala BP Batam Irit Bicara

Deputinya Ditahan Kejaksaan Agung, Kepala BP Batam Irit Bicara
Kepala BP Batam Muhammad Rudi (Foto: Alamudin)

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menambah tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, Rabu (27/10).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus langsung menahan ketiga tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka adalah RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku (saat ini Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam) dan Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017. Serta tersangka IG selaku pihak swasta.

“Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat pemeriksaan lebih lanjut,” kata Leonard di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu malam.

Ia menjelaskan peran tersangka RU salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama. Tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Sedangkan tersangka SJ menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek, namun penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Stategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *