Deputinya Ditahan Kejaksaan Agung, Kepala BP Batam Irit Bicara

Deputinya Ditahan Kejaksaan Agung, Kepala BP Batam Irit Bicara
Kepala BP Batam Muhammad Rudi (Foto: Alamudin)

Batam – Kepala Badan Penguasaan (BP) Batam, Muhammad Rudi irit bicara terkait deputinya ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.

Pasalnya, Kejaksaa Agung menahan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Syahril Japarin pada Rabu (27/10/2021) malam.

Diketahui, Syahrial Japarin saat ini menjabat sebagai Deputi IV BP Batam yang membawa beberapa badan usaha yakni beberapa Badan Usaha diantaranya, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Bandar Udara, dan Rumah Sakit BP Batam, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Rudi yang dikonfirmasi usai kegiatan BP Batam di Hotel Radison hanya menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan rapat internal.

“Nanti saja, nanti saya juga akan menggelar rapat jam 15.00 wib di BP Batam,” kata Rudi singkat, Kamis (28/10).

Saat ditanyakan nasib Syarial Japarin yang ditahan jaksa, apakah masih menjabat atau dipecat dari BP Batam, Rudi menyebutkan itu bukan wewenangnya.

“Itu wewenangnya Pak Menko Ekonomi, Airlangga Hartanto,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tambah Tiga Tersangka Baru Kasus Perum Perindo, Ada Deputi BP Batam

Sedangkan untuk proses lelang pengelolaan air minum yang berada di bawah koordinir Deputi IV BP Batam, Rudi menyebutkan proses tetap berjalan. “Kan ada kepala BP,” ujarnya singkat sebelum memasuki lift.

Pantauan ulasan.co di lokasi acara BP Batam “Anugrah investasi dalam hari bakti BP Batam ke 50”. Dalam acara tersebut tampak panitia masih menampilkan foto Syahrial Japarin sebagai deputi IV BP Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *