Dewan Pers Sebut Banyak Media Tak Profesional di Kepri

Dewan Pers
Anggota Dewan Pers selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Heriyadi Hendriana. (Foto: Randi Riezky K)

BATAM – Anggota Dewan Pers selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Heriyadi Hendriana mengatakan, banyak media tidak profesional di Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikannya di sela-sela workshop peliputan Pilkada 2024 di Harris Hotel, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat 5 Juli 2024.

Media tak profesional dimaksud adalah media-media yang tidak berbadan hukum, sering melanggar kode etik, melakukan pemerasan, fitnah serta menyebarkan hoaks dan lainnya. Menurutnya, hal-hal yang mereka buat bukanlah produk pers, tetapi perbuatan pidana.

Ia menjelaskan, salah satu ciri-ciri media tidak profesional adalah menggunakan domain dengan nama-nama institusi negara.

“Media seperti ini jelas bukan media profesional dan tujuannya pasti tidak baik. Media seperti ini tidak akan ditangani oleh UU Pers No 40 tahun 1999,” ujarnya.

Bukan tanpa dasar, ia menerangkan dari total sekitar 400 pengaduan dari seluruh Indonesia ke Dewan Pers, sekitar 20 persen pengaduan berasal dari Kepri.

“Dari 20 persen ini ada media profesional dan tidak profesional. Yang profesional, kami bantu mediasi, sedangkan yang tidak profesional tidak kami tangani,” ungkapnya.

Baca juga: Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024 di Batam

Kendati begitu, menurutnya, Dewan Pers tetap memberi kesempatan kepada media-media tersebut untuk berubah menjadi media yang beraktivitas sesuai hukum yang berlaku dan menjalankan kode etik jurnalistik. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News