Didemo Buruh, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Batam

Didemo Buruh, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Batam
Aksi demo bruh di kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Foto: Alamuidn)

Batam – Didemo ratusan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung menganggapi tuntutan para buruh, Rabu (10/11).

Amsakar mengatakan, dari 11 tuntutan yang dibawa ratusan buruh tersebut, dirinya menggolongkan atau mengkategorikan ke dalam tiga kategori tujuan yakni ke Pemerintah Kota Batam, ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Untuk tuntutan yang ke pemerintah kota seperti penghapusan antigen, PCR untuk pencari kerja, evaluasi keselamatan kesehatan kerja, serta beberapa tuntutan lainnya akan didiskusikan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Yang di tingkat Batam sudah saya sampaikan ke Disnaker Batam dan FSPMI agar melakukan koordinasi lebih intens baik secara bipartit dan tripartit karena klausul UMK, BLK antigen dan sebagainya,” jelas Amsakar.

Lanjut, kata Amsakar, untuk permasalahan PCR dan antigen sudah perintahkan Disnaker bersama buruh agar membahas dengan instansi terkait dan perusahaan.

“Untuk tuntutan mengenai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), UMK di provinsi dan akan kita sampaikan ke provinsi,” ujar Amsakar.

Selanjutnya, mengenai permasalahan berkaitan Omnibuslaw atau tuntutan yang kebijakan ada di pemerintahan pusat, Pemko Batam akan bersurat ke pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Batam itu mengapresiasi aksi masa buruh pada hari ini, karena dilakukan secara tertib dari awal hingga akhir unjuk rasa.

“Setelah mendengar penjelasan kita mereka juga bisa memahami penyampaian kita,” ujarnya.

Baca Juga: Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Pegadaian di Batam Ditangkap Polisi

Sementara itu Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, untuk penggunaan antigen dan PCR sebagai syarat pencari kerja melamar akan disampaikan ke perusahaan yang ada di Kota Batam.

“Untuk antigen dan PCR adalah kebijakan perusahaan. Kita sudah imbau perusahaan agar pekerja sudah diterima ditanggung perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, terkait PCR dan antigen sebagai salah satu syarat melamar kerja akan dibahas bersama perusahaan karena tidak ada aturan yang menyebutkan hal tersebut. “Karena ini tidak ada aturan itu, akan dibahas bersama perusahaan,” ujarnya.

Sedangkan untuk BLK, ia menyebutkan bahwa akan segera dikerjakan karena sudah ada pemenang lelang untuk pengerjaan proyek tersebut.

“Untuk BLK akan dibangun tahun 2022 dan akan dimulai pembangunan,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *