Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Pegadaian di Batam Ditangkap Polisi

Batam – Seorang oknum pegawai Pegadaian di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial RD (35) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang lantaran diduga menggelapkan emas nasabah senilai Rp1,25 miliar.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, oknum pegawai Pegadaian diamankan di Halte Bus Simpang Basecamp Kecamatan Sagulung, Batam pada Sabtu, 18 September 2021 lalu.

“Oknum yang diamankan itu diketahui berinisial RD yang bekerja sebagai pengelola agunan di PT Pegadaian (Persero) cabang Mega Legenda, Kota Batam,” kata Reza saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (9/11).

Baca juga: Polda Jambi Bekuk Pelaku Penggelapan Alfamart Rp2,8 Miliar

Reza menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat pimpinan Pegadaian melakukan pemeriksaan atau audit di pegadaian cabang Mega Legenda tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan barang -barang jaminan nasabah berupa 16 potong emas dengan berat kurang lebih 200 Gram yang disimpan di brangkas yang berada diruang penyimpanan barang telah hilang,” ujarnya.

Dikatakan Reza, pimpinan Pegadaian yang mengetahui hal itu langsung mengkonfirmasi kepada tersangka yang mengelola agunan nasabah di Pegadaian tersebut. Dalam konfirmasi tersebut RD mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Baca juga: Kejagung Tangkap DPO Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu

Kemudian, lanjutnya, pimpinan Pegadaian menyuruh tersangka untuk mengamankan sisa barang yang masih tersisa.

“Setelah hilang 16 potong, masih tersisa 52 potong emas dan diperintahkan pimpinan untuk diamankan dan dimasukin kembali ke dalam brankas,” ujarnya.

Ia mengatakan, usai mengamankan potongan emas yang tersisa, RD memberikan kunci kepada pimpinan kemudian pergi dengan alasan untuk beristirahat. Namun, setelah itu RD menghilang dan tak bisa dikontak lagi melalui nomor teleponnya

Pimpinan Pegadaian pun melakukan audit internal dan didapati bukan 16 batang emas yang hilang melainkan 20 batang emas dengan nilai diperkirakan Rp 1,25 miliar.

“Pelaku menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT Pegadaian tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *