Diduga Gelapkan Uang Majikan Rp120 Juta, MA Dibawa ke Polres

Pelaku MA tertangkap kamera CCTV saat menarik uang di ATM. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Polisi menangkap MA, pembantu rumah tangga yang diduga mencuri uang majikannya Rp120 juta di Jalan Soekarno Hatta, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (1/9).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban mengatakan, pelaku MA diamankan saat sedang bekerja.

Awal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban hendak mengecek saldo rekening Bank BNI dan Mandiri melalui cetak print. Setelah dicek ternyata ada penarikan uang di kedua rekening tersebut yang tidak ia ketahui.

“Total uang pelapor yang hilang di dalam kedua rekening tersebut Rp120 juta,” ujar Awal.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.

“Pelakunya diduga MA, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” katanya.

Awal mengatakan, pelaku diduga mencuri uang korban melalui transaksi ATM milik korban. Lalu, tim langsung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim juga mendapatkan rekaman kamera CCTV, yang melihatkan pelaku sedang melakukan transaksi di salah satu ATM.

“Setelah diamankan, tim melakukan introgasi terhadap MA dan mengakui perbuatannya,” ujar Awal.

Tim juga mengamankan sejumlah barat bukti berupa satu unit hape, satu gelang emas, 8 cosmetik, satu unit kulkas dan mesin cuci, serta buku tabungan dan ATM BRI.