Dinas Kesehatan Batam Minta Pusat Longgarkan Aturan PPLN

Warga Singapura dan PPLN Keluhkan Pelayanan Tes PCR di Pelabuhan Internasional Batam Centre
Suasana antrean tes PCR di pelabuhan Batam Centre. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Dinas Kesehatan Kota Batam meminta Wali Kota, Muhammad Rudi untuk mengirimkan surat permintaan kelonggaran aturan tes PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura. Hal itu diusulkan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Kota Batam.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, otoritas Singapura telah memberikan kelonggaran aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke Negeri Singa tersebut.

“Sudah banyak kemudahan dan kelonggaran yang mulai diberlakukan oleh Singapura bagi wisatawan yang akan ke sana. Kita berharap agar hal serupa dapat berlaku bagi Batam,” kata Didi melalui sambungan telepon, Selasa (5/4).

Baca juga: Pemprov Kepri Tanggapi Keluhan Wisman Singapura dan PPLN di Pelabuhan Internasional Batam

Menurut Didi, kemudahan serupa perlu dilakukan oleh Kota Batam guna mendorong sektor pariwisata dapat kembali bergairah setelah terpuruk selama dua tahun belakangan imbas pandemi COVID-19.

“Saat ini surat tengah disusun bersama dengan pak Yusfa, seterusnya akan diserahkan ke pak Wali. Apabila disetujui akan langsung dikirim ke pusat. Batam siap apabila diminta prosedur apapun terkait kemudahan,” terangnya.

Dikatakan Didi, kemudahan yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat untuk Batam hanyalah penghapusan karantina bagi PPLN yang masuk melalui Singapura dan Malaysia.

Baca juga: Hari Pertama Pelabuhan Internasional Kepri Dibuka, 69 Wisman dari Singapura Masuk ke Bintan

Namun, menurutnya hal ini tidak bisa dipungkiri masih menjadi salah satu kendala bagi wisman, terutama mengenai tes PCR ulang yang harus dilakukan di pelabuhan internasional sebagai pintu masuk Kota Batam.

“Semoga hal ini bisa disetujui oleh pusat, kelonggaran ini tentu akan langsung sangat berdampak bagi wisman yang masuk ke Batam,” harapnya.

Diketahui, sejak 1 April 2022 lalu, otoritas Singapura telah mengeluarkan kebijakan terbarubagi para pelaku perjalanan wisata dan bisnis dari Indonesia.

Dilansir dari website Imigration and Checkpoints Authority Singapore, warga Negara Indonesia dapat masuk hanya dengan menunjukkan syarat dua kali vaksin, maupun surat keterangan Antigen atau PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.

Para pelaku perjalanan ke Singapura, juga tidak diwajibkan untuk kembali melakukan tes PCR ulang saat tiba di seluruh pintu masuk.