Disperindag dan Pertamina Amankan Sejumlah Kendaraan Pelangsir Premium di Batam

Disperindag dan Pertamina Amankan Sejumlah Kendaraa Pelangsir Premium di Batam
Disperindag dan Pertamina Amankan Sejumlah Kendaraa Pelangsir Premium di Batam. Foto: Alamudin

Batam – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Pertamina mengamankan sejumlah mobil sepeda motor yang diduga pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di beberapa SPBU di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kendaraan yang diduga pelansir itu merupakan mobil yang dimodifikasi dan membawa jerigen serta motor Suzuki Thunder. Semua kendaraan yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal itu langsung dibawa oleh petugas.

Kepala Disperindag Kota Batam Gustian mengatakan, mobil pelangsir BBM jenis premium itu didapati saat pihaknya bersama Pertamina melakukan inspeksi di SPBU Sukajadi, SPBU Kabil dan SPBU Tiban 3 Kecamatan Sekupang.

“Ada 4 unit mobil pelangsir dan 7 sepeda motor yang saat ini telah diamankan di Kantor Disperindag Kota Batam,” katanya pada Sabtu (2/10).

Menurutnya, BBM jenis premium di Kota Batam sebenarnya tidak mengalami kelangkaan dan kuotanya juga tidak ada dikurangi oleh pihak Pertamina. Namun, masyarakat mengaku sangat susah untuk mendapatkan BBM subsidi tersebut.

“Sidak yang kita lakukan ini adalah menyikapi aduan dari masyarakat, karena premium langka dan susah didapatkan oleh masyarakat,” ujarnya

Ia menyebutkan, selama ini antrean panjang yang terjadi hampir di setiap SPBU itu karena banyaknya pelangsir yang ikut membeli untuk dijual kembali.

“Karena banyak pelangsir, giliran masyarakat yang betul betul membeli untuk kendaraan mengisi ternyata sudah habis,” ujarnya.

Gustian menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pemilik SPBU di Kota Batam agar tidak melayani para pelangsir BBM yang tidak memiliki izin dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga meminta petugas di SPBU untuk mencatat nomor polisi kendaraan yang mengisi premium yang diduga pelansir tersebut.

“Jadi siapa yang berulang kali dalam sehari melakukan pembelian premium dan berkeliling dari SPBU ke SPBU lain maka itu sudah dicatatan, sehingga sanksi pidananya ada. Jadi mereka itu tanpa disadarinya nopol kendaraannya sudah kami catat,” ujarnya.

Gustian menyampaikan, pihaknya akan membahas khusus maraknya pelangsir premium bersama Pertamina

“Pidananya ada, jadi siapapun yang melakuka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager II Pertamina wilayah Batam William Handoko mengatakan, terjadinya antrian panjang pembeli premium di SPBU itu didominasi oleh mobil dan motor pelangsir. Sehingga masyarakat yang seharusnya mendapatkan premium, malah tidak kebagian karena para pelangsir.

Lanjut kata William, dengan telah diketahui permasalahan tersebut, maka pihaknya dengan Disperindag Batam bakal melakukan tindakan dan pengawasan yang ketat.

“Kita minta masyarakat agar menggunakan BBM sesuai dengan peruntukannya. Jangan pula mobil yang mewah dan bagus malah ikut pula antrian beli premium. Masyarakat harus makin pintar dan makin sadarlah haknya menggunakan BBM,” pungkasnya.

Penulis: AlamudinEditor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *