Ditlantas Polda Kepri Edukasi WNA Terkait Aturan Lalu Lintas di Batam

Pos Bising
Program Pos Bising Ditlantas Polda Kepri. (Foto: Ist)

BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan edukasi berlalu lintas kepada Warga Negara Asing (WNA) tinggal di Batam.

Edukasi itu diberikan lewat program Polantas Bina Warga Negara Asing (Pos Bising) di Perumahan Taman Duta Mas, Kota Batam, Ahad (05/02).

“Kegiatan kemarin kami fokuskan terkait tertib lalu lintas dan cara kerja tilang elektronik atau ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement],” kata Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Senin (06/02).

Tri mengatakan, penyuluhan ini bertujuan sebagai bentuk persiapan setelah aktifitas wisatawan yang mulai menggeliat kembali di Batam pascapandemi.

“Proses pembinaan ini lebih kedepankam pemberian materi edukasi perihal regulasi lalu lintas dan sanksi bagi yang melanggar,” katanya.

Tujuannya agar para WNA yang ada di Kota Batam memahami regulasi jika berkendara di lalu lintas di kota Batam.

Tri juga meminta kepada para WNA yang hadir bisa memberitahukan juga kepada keluarga-keluarga tentang aturan berkendara di Indonesia serta mematuhi aturan tersebut.

“Materi yang kami sampaikan meliputi perihal tata cara perbaikan data pemilik kendaraan bermotor apabila berganti alamat. Lalu batasan pemakaian kendaraan di Indonesia terutama di Batam,” kata Tri.

Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Akan Terapkan Pos Ngetren dan Pos Bising

Lanjutnya, dalam program Pos Bising ini pihaknyanya juga sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi.

“Apabila nantinya para WNA melanggar belum membayarkan sanksi tilang, maka yang bersangkutan tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia,” tutupnya. (*)