Ditpam Batam Amankan 60 Botol Obat Bius

Ditpam Batam Amankan 60 Botol Obat Biu
Barang bukti obat bius saat diamankan Ditpam BP Batam (Foto: istimewa)

Batam – Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan  (BP) Batam, Kepulauan Riau menyita 60 botol obat bius total (anestesi umum) di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis, 10 Februri 2022.

Kepala Subdit Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, SA Kurniawan mengatakan, proses pengamanan obat bius merek berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi saat memeriksa barang bawaan penumpang.

“Setelah melakukan proses pemeriksaan, anggota kita mendapati injeksi yang tergolong obat keras itu sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Kurniawan di Batam, Jumat (18/02).

Kurniawan menjelaskan, puluhan obat bius itu awalnya dibawa oleh Anak Buah Kapal (ABK) Majestic berinisial AD.

“Rencananya, AD akan menyerahkan ke ABK Dumai Express 12 atas nama AZ alias DB untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau,” katanya.

Baca juga: Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Sekupang

Kemudian barang tersebut dibawa ke pos Ditpam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kordinator Pos Pengamanan Ditpam Pelabuhan Sekupang.

“Sudah kami serahkan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B untuk proses lebih lanjut,” kata Kurniawan. (*)