BATAM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias illegal ke Malaysia.
Kedelapan orang tersebut ditemukan di sebuah rumah penampungan di kawasan Sambau, Nongsa, Kota Batam.
Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKP Bazaro Gea, Sabtu, 13 Juli 2024 menyatakan bahwa operasi pencegahan ini bermula dari informasi masyarakat, tentang keberadaan rumah penampungan di Kavling Sambau Nongsa, Kota Batam, Kamis 11 Juli 2024 malam.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan tersebut.
“Setelah memverifikasi lokasi dan jumlah korban PMI, pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 15.15 WIB, tim langsung melakukan pengecekan terhadap rumah penampungan tersebut,” kata AKP Bazaro Gea.
Dalam operasi itu, lanjut Bazaro Gea, tim berhasil menemukan delapan PMI ilegal yang ditampung di rumah milik HB dan istrinya.
Ketika diinterogasi, kata dia, HB mengakui bahwa delapan orang tersebut memang direncanakan untuk diberangkatkan ke Malaysia dan telah tinggal di rumahnya selama lima hari.
“Korban dan pelaku penampungan beserta barang bukti kemudian digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Bazaro.
Selanjutnya, tim menyerahkan delapan PMI illegal tersebut ke BP4MI Kota Batam.
Atas perbuatannya, HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.